Inilah Beberapa Kode Etik Guru Yang Harus Dipahami Oleh Pendidik

Kode etik guru merupakan pedoman sikap dan perilaku yang telah disepakati oleh seluruh guru di Indonesia dalam melaksanankan tugasnya sebagai pendidik. Kode etik tersebut menggambarkan nilai profesional seorang guru terutama dalam memberikan pengabdian ke masyarakat.

Nilai profesional juga dikenal dengan asas etis yang terdiri dari empat asas yaitu menghargai harkat dan martabat, peduli dan bertanggung jawab, integritas hubungan serta tanggung jawab kepada masyarakat.

Kode etik akan membantu guru untuk menyatakan perbuatan yang harus dilakukan dan yang harus dihindari. Secara umum alasan dari keberadaannya kode etik adalah untuk melindungi tugas guru agar sesuai dengan ketentuan dan kebijakan yang ditetapkan dalam undang-undang.

Kode etik juga untuk mengontrol ketika terjadi ketidakpuasan pelaksana sehingga dapat menjaga stabilitas pekerjaan. Selain itu juga melindungi masyarakat dari praktek yang menyimpang dari ketentuan.

Kode Etik Guru Indonesia

Kode Etik Guru di Indonesia

Berdasarkan keputusan kongres XXI PGRI Nomor VI/KONGRES/XXI/PGRI/2013 terdiri dari 8 pasal, yaitu :
  1. Kewajiban umum
  2. Kewajiban guru terhadap peserta didik
  3. Kewajiban guru terhadap orang tua peserta didik
  4. Kewajiban guru terhadap masyarakat
  5. Kewajiban guru terhadap teman sejawat
  6. Kewajiban guru terhadap profesi
  7. Kewajiban guru terhadap organisasi profesi
  8. Kewajiban guru terhadap pemerintah


Untuk menjalankan 8 pasal tersebut berikut ada 9 kode etik guru di Indonesia :
  1. Guru berbakti untuk membimbing peserta didik seutuhnya agar membentuk manusia yang berjiwa Pancasila.
  2. Guru mempunyai kejujuran profesional dalam menerapkan kurikulum sesuai kebutuhan peserta didik masing-masing.
  3. Guru mengadakan komunikasi dalam memperoleh informasi peserta didiknya, tetapi menghindarkan diri dari segala penyalahgunaan.
  4. Guru menciptakan suasana kehidupan di sekolah dan menjaga hubungan dengan orang tua / wali murid untuk kepentingan peserta didik.
  5. Guru memelihara hubungan dengan masyarakat untuk kepentingan pendidikan.
  6. Guru berusaha mengembangkan serta meningkatkan mutu profesi.
  7. Guru menciptakan dan menjaga hubungan dengan guru lainnya berdasarkan lingkungan.
  8. Guru memelihara, membina dan juga meningkatkan mutu Organisasi Guru Profesional.
  9. Guru melaksanakan ketentuan dari kebijakan Pemerintah di bidang Pendidikan.
Simak Juga 4 Kompetensi Guru yang harus Dimiliki Guru Profesional

    Penetapan Kode Etik Guru

    Kode etik guru di Indonesia bersumber dari nilai agama dan pancasila, nilai kompetensi baik kompetensi kepribadian, sosial maupun kompetensi profesional. Selain itu juga bersumber dari nilai jati diri, harkat serta martabat manusia meliputi perkembangan kesehatan jasmani, emosional, sosial, intelektual dan juga spiritual.

    Kode etik ini hanya dapat ditetapkan oleh organisasi profesi. Dengan kata lain, penetapan kode etik tidak dapat dilakukan oleh perorangan tetapi dilakukan oleh orang-orang tertentu yang memang diutus atas nama anggota dan bukan merupakan anggota profesi tersebut.

    Kode etik akan berpengaruh untuk menegakkan kedisiplinan di kalangan profesi tersebut. orang yang menjalankan profesi secara otomatis tergabung ke dalam suatu organisasi. Maka barulah ada jaminan profesi tersebut dapat dijalankan dengan baik. Jika terdapat anggota profesi yang melakukan pelanggaran terhadap kode etik maka akan dikenakan sanksi.

    Sanksi Terhadap Pelanggaran Kode Etik Guru

    Seringkali kita jumpai bahwa ada kalanya negara ikut mencampuri urusan suatu profesi. Sehingga hal yang semulanya hanya merupakan kode etik dapat menjadi peraturan hukum. Jika demikian, maka peraturan yang awalnya sebagai pedoman dan landasan moral meningkat menjadi peraturan yang memberikan sanksi hukum yang bersifat memaksa.

    Baik itu berupa sanksi perdata ataupun sanksi pidana. Misalnya saja jika ada seseorang dari anggota profesi yang bersaing dengan tidak jujur dengan sesama anggota seprofesinya maka dianggap suatu kecurangan dan bisa dituntut ke pengadilan. Sanksi terhadap pelanggaran kode etik guru biasanya akan mendapatkan celaan dari rekan seprofesinya. Sedangkan sanksi yang terberat adalah dengan dikeluarkannya si pelanggar dari profesi guru tersebut.

    0 comments:

    Posting Komentar